Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015

Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015

Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Efektif Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah-daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk menghasilkan produk hukumnya sendiri, yang dinamakan Produk Hukum Daerah. Apakah produk hukum daerah itu? Apa saja jenis-jenisnya? Produk hukum daerah adalah produk-produk hukum yang dihasilkan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Ditinjau dari sifatnya, produk hukum daerah dapat dibagi menjadi dua. Pertama, produk hukum daerah yang bersifat pengaturan. Kedua, produk hukum daerah yang bersifat penetapan. Produk hukum daerah yang bersifat pengaturan ada tiga macam: peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan peraturan bersama kepala daerah. Dalam praktiknya, peraturan daerah atau disingkat Perda dapat memiliki nama lain yang setara derajatnya, seperti Qanun di Aceh dan Perdasi di Papua. Sedangkan peraturan kepala daerah dapat berwujud peraturan gubernur, peraturan bupati, atau peraturan walikota. Adapun produk hukum daerah yang bersifat penetapan adalah keputusan kepala daerah dan penetapan kepala daerah.

Berbagai masalah yang ditimbulkan dalam pembentukan produk hukum daerah seperti tumpang tindih dan tidak  sesuai dengan norma maupun azas-azas pembentukannya, perda yang tidak dapat dilaksankan secara maksimal, perda yang tidak memiliki kepekaan sosial, berkenaan dengan persoalan tersebut, UU Nomor 12 Tahun 2011 Dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebenarnya sudah mengamanatkan bagaiman pentingnya Prolegda dalam pembentukan produk Hukum Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintahan daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Efektif Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 diselenggarakan pada:

JADWAL BIMTEK FEBRUARI 2021
AngkTanggalTempat
IRabu-Sabtu, 3-6 Februari 2021Hotel Arcadia by Horison, Jakarta
IISenin-Kamis, 8-11 Februari 2021Hotel Grand Tebu, Bandung
IIISenin-Kamis, 15-18 Februari 2021Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta
IVRabu-Sabtu, 17-20 Februari 2021Hotel Fashion Legian, Bali
VSenin-Kamis, 22-25 Februari 2021Hotel Arthama, Makassar
VIRabu-Sabtu, 24-27 Februari 2021Hotel Sparks Life, Jakarta
JADWAL BIMTEK MARET 2021
AngkTanggalTempat
IRabu-Sabtu, 3-6 Maret 2021Hotel Arcadia by Horison, Jakarta
IISenin-Kamis, 15-18 Maret 2021Hotel Grand Tebu, Bandung
IIIRabu-Sabtu, 17-20 Maret 2021Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta
IVSenin-Kamis, 22-25 Maret 2021Hotel Fashion Legian, Bali
VRabu-Sabtu, 24-27 Maret 2021Hotel Arthama, Makassar
VIKamis-Sabtu, 29 Maret-1 April 2021Hotel Sparks Life, Jakarta
JADWAL BIMTEK APRIL 2021
AngkTanggalTempat
IRabu-Sabtu, 7-10 April 2021Hotel Arcadia by Horison, Jakarta
IISenin-Kamis, 19-22 April 2021Hotel Grand Tebu, Bandung
IIIRabu-Sabtu, 21-24 April 2021Hotel Arthama, Makassar
IVSelasa-Jumat, 27-30 April 2021Hotel Sparks Life, Jakarta
JADWAL BIMTEK MEI 2021
AngkTanggalTempat
ISenin-Kamis, 3-6 Mei 2021Hotel Arcadia by Horison, Jakarta
IIRabu-Sabtu, 5-8 Mei 2021Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta
IIISenin-Kamis, 17-20 Mei 2021Hotel Grand Tebu, Bandung
IVRabu-Sabtu, 19-22 Mei 2021Hotel Sparks Life, Jakarta

Biaya kontribusi setiap peserta:

  1. Rp4.500.000,- sudah termasuk akomodasi penginapan hotel;
  2. Rp3.000.000,- tidak termasuk akomodasi penginapan hotel;

Fasilitas yang didapat setiap peserta:

  1. Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
  2. Pelatihan Selama 2 Hari/ sampai materi selesai;
  3. Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan;
  4. Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta, Makala dan Penandatanganan SPPD Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
  5. Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
  6. Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif;
  7. Tas Eksklusif; dan
  8. Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).

Pendaftaran -5 hari sebelum kegiatan, hubungi kontak:

  • Telp. 021-21478758 Fax. 021-21478758
  • Call-Sms-WhatsApp 082112366662 – 082122110627
  • Email [email protected]
  • Calon peserta juga bisa mendaftar dengan mengisi FORMULIR BIMTEK

Lihat juga Bimtek Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Daftar Tema Bimtek Nasional

demikian informasi Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sekian dan terima kasih.

Bagikan disosial media

Mungkin Anda juga menyukai

2 Respon

  1. Oktober 26, 2020

    […] Lihat juga Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 … […]

  2. November 8, 2020

    […] Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Efektif Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun … […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *