Bimtek Permendagri Nomor Nomor 63 Tahun 2020

Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Permendagri Nomor 63 Tahun 2020

PENERAPAN PERMENDAGRI NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (41Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah menetapkan Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ketentuan Umum Permendagri Nomor 63 Tahun 2020
  1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  2. Insentif aclalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah.
  3. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
  4. Tunjangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pejabat fungsional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.
  5. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
  6. Pengelola tsarang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
  7. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Mitik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
  8. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
  9. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
  10. pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
  11. pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kePemilikan.
Tujuan Pemberi Insentif dan Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai
  1. meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
  2. mengoptimalkan Pemanfaatan; dan
  3. meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Lihat juga Bimtek Aset Daerah Lainnya

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintahan daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS bersama Narasumber terpercaya menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema : PENERAPAN PERMENDAGRI NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH. yang diselenggarakan pada:

JADWAL BIMTEK SEPTEMBER 2021
AngkTanggalTempat
IRabu-Sabtu, 1-4 September 2021Hotel Sparks Life - Jakarta
IIRabu-Sabtu, 8-9 September 2021Hotel Grand Tebu - Bandung
IIIRabu-Sabtu, 15-18 September 2021Hotel Ayaartta Malioboro - Yogyakarta
IVSenin-Kamis, 20-23 September 2021Hotel Fashion Legian - Bali
VKamis-Minggu, 23-26 September 2021Hotel Arthama - Makassar
VISenin-Kamis, 27-30 September 2021Hotel Luminor - Jakarta
JADWAL BIMTEK OKTOBER 2021
AngkTanggalTempat
IRabu-Sabtu, 6-9 Oktober 2021Hotel Sparks Life - Jakarta
IISenin-Kamis, 11-14 Oktober 2021Hotel Grand Tebu - Bandung
IIIKamis-Minggu, 14-17 Oktober 2021Hotel Ayaartta Malioboro - Yogyakarta
IVRabu-Sabtu, 20-23 Oktober 2021Hotel Fashion Legian - Bali
VSenin-Kamis, 25-28 Oktober 2021Hotel Arthama - Makassar
VIKamis-Minggu, 28-31 Oktober 2021Hotel Luminor - Jakarta
JADWAL BIMTEK NOVEMBER 2021
AngkTanggalTempat
IRabu-Sabtu, 3-6 November 2021Hotel Luminor - Jakarta
IISenin-Kamis, 8-11 November 2021Hotel Grand Tebu - Bandung
IIIKamis-Minggu, 11-14 November 2021Hotel Ayaartta Malioboro - Yogyakarta
IVSenin-Kamis, 15-18 November 2021Hotel Fashion Legian - Bali
VKamis-Minggu, 18-21 November 2021Hotel Arthama - Makassar
VIRabu-Sabtu, 24-27 November 2021Hotel Sparks Life - Jakarta
JADWAL BIMTEK DESEMBER 2021
AngkTanggalTempat
IRabu-Sabtu, 8-11 Desember 2021Hotel Luminor - Jakarta
IISenin-Kamis, 13-16 Desember 2021Hotel Grand Tebu - Bandung
IIIRabu-Sabtu, 15-18 Desember 2021Hotel Arthama - Makassar
1VSenin-Kamis, 20-23 Desember 2021Hotel Luminor - Jakarta
VSenin-Kamis, 27-30 Desember 2021Hotel Arcadia by Horison - Jakarta

Biaya kontribusi setiap peserta:

  1. Rp4.500.000,- sudah termasuk akomodasi penginapan hotel;
  2. Rp3.000.000,- tidak termasuk akomodasi penginapan hotel;

Fasilitas yang didapat setiap peserta:

  1. Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
  2. Pelatihan Selama 2 Hari/ sampai materi selesai;
  3. Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan;
  4. Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta, Makala dan Penandatanganan SPPD Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
  5. Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
  6. Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif;
  7. Tas Eksklusif; dan
  8. Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).

Pendaftaran -5 hari sebelum kegiatan, hubungi kontak:

HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.

Lihat juga

  1. Bimtek Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2021
  2. Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes
  3. Jadwal Bimtek 2021

Bimtek Permendagri Nomor 63 Tahun 2020

Bagikan disosial media

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *