Bimtek Permendagri Nomor Nomor 63 Tahun 2020
Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Permendagri Nomor 63 Tahun 2020
PENERAPAN PERMENDAGRI NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (41Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah menetapkan Permendagri Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ketentuan Umum Permendagri Nomor 63 Tahun 2020
- Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Insentif aclalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah.
- Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
- Tunjangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pejabat fungsional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
- Pengelola tsarang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Mitik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
- Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
- Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
- pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kePemilikan.
Tujuan Pemberi Insentif dan Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai
- meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
- mengoptimalkan Pemanfaatan; dan
- meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Lihat juga Bimtek Aset Daerah Lainnya
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintahan daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS bersama Narasumber terpercaya menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema : PENERAPAN PERMENDAGRI NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH. yang diselenggarakan pada:
Angk | Tanggal | Tempat |
---|---|---|
I | Rabu-Sabtu, 1-4 September 2021 | Hotel Sparks Life - Jakarta |
II | Rabu-Sabtu, 8-9 September 2021 | Hotel Grand Tebu - Bandung |
III | Rabu-Sabtu, 15-18 September 2021 | Hotel Ayaartta Malioboro - Yogyakarta |
IV | Senin-Kamis, 20-23 September 2021 | Hotel Fashion Legian - Bali |
V | Kamis-Minggu, 23-26 September 2021 | Hotel Arthama - Makassar |
VI | Senin-Kamis, 27-30 September 2021 | Hotel Luminor - Jakarta |
Angk | Tanggal | Tempat |
---|---|---|
I | Rabu-Sabtu, 6-9 Oktober 2021 | Hotel Sparks Life - Jakarta |
II | Senin-Kamis, 11-14 Oktober 2021 | Hotel Grand Tebu - Bandung |
III | Kamis-Minggu, 14-17 Oktober 2021 | Hotel Ayaartta Malioboro - Yogyakarta |
IV | Rabu-Sabtu, 20-23 Oktober 2021 | Hotel Fashion Legian - Bali |
V | Senin-Kamis, 25-28 Oktober 2021 | Hotel Arthama - Makassar |
VI | Kamis-Minggu, 28-31 Oktober 2021 | Hotel Luminor - Jakarta |
Angk | Tanggal | Tempat |
---|---|---|
I | Rabu-Sabtu, 3-6 November 2021 | Hotel Luminor - Jakarta |
II | Senin-Kamis, 8-11 November 2021 | Hotel Grand Tebu - Bandung |
III | Kamis-Minggu, 11-14 November 2021 | Hotel Ayaartta Malioboro - Yogyakarta |
IV | Senin-Kamis, 15-18 November 2021 | Hotel Fashion Legian - Bali |
V | Kamis-Minggu, 18-21 November 2021 | Hotel Arthama - Makassar |
VI | Rabu-Sabtu, 24-27 November 2021 | Hotel Sparks Life - Jakarta |
Angk | Tanggal | Tempat |
---|---|---|
I | Rabu-Sabtu, 8-11 Desember 2021 | Hotel Luminor - Jakarta |
II | Senin-Kamis, 13-16 Desember 2021 | Hotel Grand Tebu - Bandung |
III | Rabu-Sabtu, 15-18 Desember 2021 | Hotel Arthama - Makassar |
1V | Senin-Kamis, 20-23 Desember 2021 | Hotel Luminor - Jakarta |
V | Senin-Kamis, 27-30 Desember 2021 | Hotel Arcadia by Horison - Jakarta |
Biaya kontribusi setiap peserta:
- Rp4.500.000,- sudah termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Rp3.000.000,- tidak termasuk akomodasi penginapan hotel;
Fasilitas yang didapat setiap peserta:
- Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
- Pelatihan Selama 2 Hari/ sampai materi selesai;
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan;
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta, Makala dan Penandatanganan SPPD Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
- Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif;
- Tas Eksklusif; dan
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).
Pendaftaran -5 hari sebelum kegiatan, hubungi kontak:
- Telp. 021-21478758 Fax. 021-21478758
- Call-Sms-WhatsApp 082112366662 – 082122110627
- Email : [email protected]
- Calon peserta juga bisa mendaftar dengan mengisi FORMULIR BIMTEK
HORMAT KAMI LEDIKNAS, TERIMA KASIH.
Lihat juga
- Bimtek Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2021
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes
- Jadwal Bimtek 2021
Bimtek Permendagri Nomor 63 Tahun 2020