Bimtek Badan Permusyawaratan Desa

Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Badan Permusyawaratan Desa

Optimalisasi Tugas Fungsi, Hak, Kewajiban dan Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Efektif, Efisien dan Akuntabel Serta Mendorong Lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa ! penjabaran tupoksi BPD sebenarnya telah tertuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri RI No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

Bimtek Badan Permusyawaratan Desa

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintahan daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema OPTIMALISASI TUGAS FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM RANGKA MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA YANG EFEKTIF, EFISIEN DAN AKUNTABEL SERTA MENDORONG LAHIRNYA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) diselenggarakan pada:

Jadwal Bimtek Periode Juli-Desember 2020
Angk.JulAgsSepOktNovDesTmpt
I--2-57-104-72-5Jakarta
II--9-1212-159-127-10Bandung
III--16-1914-1711-149-12Yogyakarta
IV--21-2419-2218-2114-17Bali
V--23-2621-2423-2616-19Makassar
VI--28-126-2925-2821-24Jakarta
Lokasi Tempat Kegiatan
Jakarta: Hotel Arcadia by Horison, Hotel Sparks Life & Hotel Oasis Amir
Bandung: Hotel Grand Tebu
Yogyakarta: Hotel Ayaartta Malioboro
Bali: Hotel Fashion Legian
Makassar: Hotel Arthama & Hotel Santika

Biaya kontribusi setiap peserta:

  1. Rp4.500.000,- sudah termasuk akomodasi penginapan hotel;
  2. Rp3.000.000,- tidak termasuk akomodasi penginapan hotel;

Fasilitas yang didapat setiap peserta:

  1. Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
  2. Pelatihan Selama 2 Hari/ sampai materi selesai;
  3. Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan;
  4. Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta, Makala dan Penandatanganan SPPD Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
  5. Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
  6. Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif;
  7. Tas Eksklusif; dan
  8. Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).

Pendaftaran -5 hari sebelum kegiatan, hubungi kontak:

  • Telp. 021-21478758 Fax. 021-21478758
  • Call-Sms-WhatsApp 082112366662 – 082122110627
  • Email [email protected]
  • Calon peserta juga bisa mendaftar dengan mengisi FORMULIR BIMTEK

Lihat juga Bimtek Peningkatan Kapasitas TP PKK

demikian informasi Bimtek Badan Permusyawaratan Desa, sekian dan terima kasih.

Bagikan disosial media

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *