Bimtek Aparatur Pemerintahan Desa

Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Aparatur Pemerintahan Desa

Bimtek Manajemen Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut. Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).

Bimtek Aparatur Desa

Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Seorang Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa dirumuskan dalam Pasal 40-47 UU Desa. Berhentinya Kepala Desa disebabkan sebagaimana rumusan Pasal 40 ayat (1), jika penyebabnya diberhentikan diantaranya, tidak menjalankan tugas sebagai Kepala Desa atau dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun oleh pengadilan. Berikut adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan pemberhentian Kepala Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintahan daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema “Manajemen Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa” diselenggarakan pada:

Jadwal Bimtek Periode Juli-Desember 2020
Angk.JulAgsSepOktNovDesTmpt
I--2-57-104-72-5Jakarta
II--9-1212-159-127-10Bandung
III--16-1914-1711-149-12Yogyakarta
IV--21-2419-2218-2114-17Bali
V--23-2621-2423-2616-19Makassar
VI--28-126-2925-2821-24Jakarta
Lokasi Tempat Kegiatan
Jakarta: Hotel Arcadia by Horison, Hotel Sparks Life & Hotel Oasis Amir
Bandung: Hotel Grand Tebu
Yogyakarta: Hotel Ayaartta Malioboro
Bali: Hotel Fashion Legian
Makassar: Hotel Arthama & Hotel Santika

Biaya kontribusi setiap peserta:

  1. Rp4.500.000,- sudah termasuk akomodasi penginapan hotel;
  2. Rp3.000.000,- tidak termasuk akomodasi penginapan hotel;

Fasilitas yang didapat setiap peserta:

  1. Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
  2. Pelatihan Selama 2 Hari/ sampai materi selesai;
  3. Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan;
  4. Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta, Makala dan Penandatanganan SPPD Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
  5. Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
  6. Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif;
  7. Tas Eksklusif; dan
  8. Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).

Pendaftaran -5 hari sebelum kegiatan, hubungi kontak:

  • Telp. 021-21478758 Fax. 021-21478758
  • Call-Sms-WhatsApp 082112366662 – 082122110627
  • Email [email protected]
  • Calon peserta juga bisa mendaftar dengan mengisi FORMULIR BIMTEK

lihat juga Bimtek Penyusunan SOP sekretariat DPRD dan Daftar Tema Bimtek Nasional

demikian informasi Bimtek Aparatur Pemerintahan Desa, sekian dan terima kasih.

Bagikan disosial media

Mungkin Anda juga menyukai

1 Respon

  1. Oktober 8, 2020

    […] lihat juga Bimtek Aparatur Pemerintahan Desa […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *