Bimtek Pelayanan Administrasi Terpadu di Lingkungan Pemerintahan Desa
Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Pelayanan Administrasi Terpadu di Lingkungan Pemerintahan Desa
Sesuai dengan tujuan utama pembangunan desa berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab”serta Pasal 4 huruf f “Meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum”. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang bertujuan untuk “mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik” dan huruf b “terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diberlakukan sejak tahun 2014, akan tetapi masih banyak ditemukan permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaannya terutama dalam hal pelayanan publik desa. Kurangnya koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, belum adanya peraturan teknis terkait pelayanan publik di lingkungan desa, kurangnya partisipasi masyarakat, dan SDM yang tidak kompeten, berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam tata kelola pelayanan publik desa.
Salah satu yang menjadi alat ukur berhasil atau tidaknya suatu desa adalah terpenuhinya semua kebutuhan warganya dalam hal pelayanan publik. Pelayanan publik adalah salah satu tanggung jawab dari instansi pemerintah, baik itu di pusat, di daerah, maupun di desa. Pelaksanaan pelayanan publik ini merupakan salah satu fungsi pemerintah dalam melakukan kemudahan pada masyarakat dalam menggunakan hak dan kewajibannya. Dalam penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah, rasa puas masyarakat terpenuhi bila apa yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka sesuai dengan apa yang mereka harapkan, dengan memperhatikan kualitas dan pelayanan itu diberikan relatif terjangkau dan mutu pelayanan yang baik. Jadi, dalam pelayanan itu sendiri harus transparansi, partisipasi, dan akuntabilitasi.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintahan daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEDIKNAS menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema “PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA” diselenggarakan pada:
Angk | Tanggal | Tempat |
---|---|---|
I | Rabu-Sabtu, 3-6 Februari 2021 | Hotel Arcadia by Horison, Jakarta |
II | Senin-Kamis, 8-11 Februari 2021 | Hotel Grand Tebu, Bandung |
III | Senin-Kamis, 15-18 Februari 2021 | Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta |
IV | Rabu-Sabtu, 17-20 Februari 2021 | Hotel Fashion Legian, Bali |
V | Senin-Kamis, 22-25 Februari 2021 | Hotel Arthama, Makassar |
VI | Rabu-Sabtu, 24-27 Februari 2021 | Hotel Sparks Life, Jakarta |
Angk | Tanggal | Tempat |
---|---|---|
I | Rabu-Sabtu, 3-6 Maret 2021 | Hotel Arcadia by Horison, Jakarta |
II | Senin-Kamis, 15-18 Maret 2021 | Hotel Grand Tebu, Bandung |
III | Rabu-Sabtu, 17-20 Maret 2021 | Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta |
IV | Senin-Kamis, 22-25 Maret 2021 | Hotel Fashion Legian, Bali |
V | Rabu-Sabtu, 24-27 Maret 2021 | Hotel Arthama, Makassar |
VI | Kamis-Sabtu, 29 Maret-1 April 2021 | Hotel Sparks Life, Jakarta |
Angk | Tanggal | Tempat |
---|---|---|
I | Rabu-Sabtu, 7-10 April 2021 | Hotel Arcadia by Horison, Jakarta |
II | Senin-Kamis, 19-22 April 2021 | Hotel Grand Tebu, Bandung |
III | Rabu-Sabtu, 21-24 April 2021 | Hotel Arthama, Makassar |
IV | Selasa-Jumat, 27-30 April 2021 | Hotel Sparks Life, Jakarta |
Angk | Tanggal | Tempat |
---|---|---|
I | Senin-Kamis, 3-6 Mei 2021 | Hotel Arcadia by Horison, Jakarta |
II | Rabu-Sabtu, 5-8 Mei 2021 | Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta |
III | Senin-Kamis, 17-20 Mei 2021 | Hotel Grand Tebu, Bandung |
IV | Rabu-Sabtu, 19-22 Mei 2021 | Hotel Sparks Life, Jakarta |
Biaya kontribusi setiap peserta:
- Rp4.500.000,- sudah termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Rp3.000.000,- tidak termasuk akomodasi penginapan hotel;
Fasilitas yang didapat setiap peserta:
- Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
- Pelatihan Selama 2 Hari/ sampai materi selesai;
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan;
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta, Makala dan Penandatanganan SPPD Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
- Peserta Group (>20 peserta) dapat Kemeja Eksklusif;
- Tas Eksklusif; dan
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).
Pendaftaran -5 hari sebelum kegiatan, hubungi kontak:
- Telp. 021-21478758 Fax. 021-21478758
- Call-Sms-WhatsApp 082112366662 – 082122110627
- Email [email protected]
- Calon peserta juga bisa mendaftar dengan mengisi FORMULIR BIMTEK
demikian informasi Bimtek Pelayanan Administrasi Terpadu di Lingkungan Pemerintahan Desa, terima kasih.
1 Respon
[…] Bimtek Penyusunan Administrasi Terpadu di Lingkungan Pemerintahan Desa […]