Agenda bimtek Lensa Diklat Nasional : EFEKTIFITAS, EFISIENSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN HIBAH DAN BANSOS BERDASARKAN PERMENDAGRI RI NOMOR 13 TAHUN 2018 PERUBAHAN KETIGA PERMENDAGRI RI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANSOS YANG BERSUMBER DARI APBD
Pelaksanaan, tanggal dan tempat : terlampir
Kepada Yth :
- Sekretaris Daerah beserta jajaran staf;
- Sekretaris DPRD beserta jajaran staf;
- Kepala Dinas / Badan / Kantor beserta jajaran;
- OPD terkait lainnya.
Di,- Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 telah memberikan tolok ukur yang jelas dan kriteria minimal dalam penganggaran dan pemberian hibah. Sehubungan dalam perjalanannya untuk efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bansos Kementerian dalam negeri telah melakukan penyempurnaan terhadap peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018.
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 telah memberikan tolok ukur yang jelas dan kriteria minimal dalam penganggaran dan pemberian hibah. Sehubungan dalam perjalanannya untuk efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bansos Kementerian dalam negeri telah melakukan penyempurnaan terhadap peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas serta mendukung regulasi kebijkan terbaru PEMERINTAH PUSAT khususnya hibah dan bansos maka kami LEDIKNAS bersama dukungan narasumber dari KEMENDAGRI RI akan menyelenggarakan bimbingan teknis | bimtek dengan tema
EFEKTIFITAS, EFISIENSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN HIBAH DAN BANSOS BERDASARKAN PERMENDAGRI RI NOMOR 13 TAHUN 2018 PERUBAHAN KETIGA PERMENDAGRI RI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANSOS YANG BERSUMBER DARI APBD
JADWAL BIMTEK NASIONAL/ DAFTAR TEMA BIMTEK
Lampiran pelaksanaan :
Informasi jadwal klik http://www.diklatlediknas.com/2018/12/jadwal-bimtek-tahun-2019.html
Informasi jadwal klik http://www.diklatlediknas.com/2018/12/jadwal-bimtek-tahun-2019.html
Kontribusi :
Kontribusi
dibebankan pada anggaran masing-masing instansi sebesar Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap peserta,
Kontribusi sudah termasuk akomodasi penginapan hotel.
Fasilitas yang didapatkan oleh setiap peserta
adalah sebagai berikut:
Akomoasi
hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
Pelatihan
Selama 2 Hari;
Konsumsi
(Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan (bagi peserta
menginap);
Kelengkapan
Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta dan Makalah Serta SERTIFIKAT
BIMTEK dari LEDIKNAS;
Softcopy
Materi Berupa Flashdisk/VCD;
Tas
Eksklusif; dan
Antar
Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).
Keterangan :
Surat
dapat kami Fax/Via Pos/Email/WhatsApp;
Bagi
peserta rombongan minimal 8 orang bisa request acara;
Pendaftaran
selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Informasi Dan Pendaftaran
Untuk
informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami : kantor tlp/fax :
021-21478758, Handphone : 0821 123 6666 2 (Tlp/sms/WA); 0821 1122 0627 (Tlp/Sms/WA),
an. Arifin Siregar, Email : [email protected]
HORMAT
KAMI, LEDIKNAS TERIMA KASIH