Undangan Bimtek tentang Pengelolaan Dana Desa, Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Pedoman teknis peraturan di Desa.
Pelaksanaan, tanggal dan tempat : terlampir
Kepada YTH :
Dengan hormat,
Sehubungan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 serta PP No. 47 Th. 2015 tentang perubahan atas PP No. 43 Th. 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 8 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua PP 60 Th. 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Perka LKPP No 22 Th. 2015tentang Perubahan atas Perka LKPP No 13 Th. 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Perka LKPP Nomor 22 Th. 2015 diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kelancaran dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Th. 2015 mengatur Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Kepada YTH :
- Kepala BPMPD;
- Kepala Desa;
- Bagian terkait
Dengan hormat,
Sehubungan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 serta PP No. 47 Th. 2015 tentang perubahan atas PP No. 43 Th. 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 8 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua PP 60 Th. 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Perka LKPP No 22 Th. 2015tentang Perubahan atas Perka LKPP No 13 Th. 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Perka LKPP Nomor 22 Th. 2015 diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kelancaran dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Th. 2015 mengatur Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang tertuan dalam peraturan perundang-undangan khususnya pengelolaan Dana Desa, Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Pedoman teknis peraturan di Desa, kami LENSA DIKLAT NASIONAL (LEDIKNAS) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) Desa dengan tema :
Pedoman Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Teknis Peraturan Di Desa Dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Lampiran pelaksanaan kegiatan bimtek diselenggarakan pada;
Informasi jadwal klik http://www.diklatlediknas.com/2018/12/jadwal-bimtek-tahun-2019.html
Informasi jadwal klik http://www.diklatlediknas.com/2018/12/jadwal-bimtek-tahun-2019.html
Kontribusi :
Kontribusi
dibebankan pada anggaran masing-masing instansi sebesar Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap peserta,
Kontribusi sudah termasuk akomodasi penginapan hotel.
Fasilitas yang didapatkan oleh setiap peserta
adalah sebagai berikut:
Akomoasi
hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
Pelatihan
Selama 2 Hari;
Konsumsi
(Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan (bagi peserta
menginap);
Kelengkapan
Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta dan Makalah Serta SERTIFIKAT
BIMTEK dari LEDIKNAS;
Softcopy
Materi Berupa Flashdisk/VCD;
Tas
Eksklusif; dan
Antar
Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).
Keterangan :
Surat
dapat kami Fax/Via Pos/Email/WhatsApp;
Bagi
peserta rombongan minimal 8 orang bisa request acara;
Pendaftaran
selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Informasi Dan Pendaftaran
Untuk
informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami : kantor tlp/fax :
021-21478758, Handphone : 0821 123 6666 2 (Tlp/sms/WA); 0821 2211 0627 (Tlp/Sms/WA),
an. Arifin Siregar, Email : [email protected]
HORMAT
KAMI, LEDIKNAS TERIMA KASIH